Minggu, 27 November 2016

Pendidikan Kewarganegaraan

TUGAS UJIAN TENGAH SEMESTER (16 NOVEMBER 2016)
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DOSEN PENGAMPU : SELLY RAHMAWATI, M.PD



Description: upy-color.jpg




DISUSUN OLEH :

                                             ESAU BAKER
15.A3
                                             15111100089




PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA
2016



1.JELASKAN LANDASAN YURIDIS ADANYA PKN DALAM PENDIDIKAN TINGGI?

Jawab : Landasan Yuridis :
Landasan Yuridis (Hukum) Perkuliahan Pendidikan Pancasila Di Pendidikan Tinggi Tertuang Dalam UU No. 20 Tahun 2003 Mengenai System Pendidikan Nasional, Dimana Pasal 1 Ayat 2 Menyebutkan Bahwa System Pendidikan Nasional Berdasarkan Pancasila Yang Artinya Bahwa Pancasila Merupakan Sumber Hukum Pendidikan Nasional. Pada UU No. 2 Tahun 1989 Mengenai Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 39 Menyatakan Bahwa Isi Kurikulum Setiap Jenis, Jalur Dan Jenjang Pendidikan Wajib Memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan.
Berdasarkan SK Mendiknas RI, No.232/U/2000, Mengenai Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi Dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, Dengan Pasal 10 Ayat 1 Dijelaskan Bahwa Kelompok Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Wajib Diberikan Dalam Kurikulum Setiap Program Studi, Yang Terdiri Atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan. Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila Di Perguruan Tinggi Lebih Penting Lagi Karena Perguruan Tinggi Sebagai Agen Perubahan Yang Melahirkan Intelektual-Intelektual Muda Yang Kelak Akan Menjadi Tenaga Inti Pembangunan Dan Pemegang Estafet Kepemimpinan Bangsa Dalam Setiap Strata Lembaga Dan Badan-Badan Negara, Lembaga-Lembaga Daerah, Lembaga-Lembaga Infrastruktur Politik Dan Sosial Kemasyarakatan, Lembaga-Lembaga Bisnis, Dan Lainnya.
Sebagai Pelakasanaan Dari SK Tersebut, Dirjen Pendididkan Tinggi Mengeluarkan Surat Keputusan No.38/DIKTI/Kep/2002, Mengenai Rambu-Rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK). Pada Pasal 3 Dijelaskan Bahwa Kompetensi Kelompok Mata Kuliah MPK Bertujuan Menguasai Kemampuan Berfikir, Bersikap Rasional Dan Dinamis, Berpandangan Luas Sebagai Manusia Intelektual. Rambu-Rambu Mata Kuliah MPK Pancasila Terdiri Atas Segi Historis, Filosofis, Ketatanegaraan, Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara Serta Etika Politik. Pengembangan Tersebut Diharapan Agar Mahasiswa Mampu Mengambil Sikap Sesuai Dengan Hati Nuraninya, Mampu Mengenali Masalah Hidup Terutama Masalah Yang Terdapat Pada Kehidupan Rakyat, Mengenali Perubahan Serta Mampu Memaknai Peristiwa Sejarah, Nilai-Nilai Budaya Demi Terciptanya Suatu Persatuan Bangsa.

2. JELASKAN PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA?
Jawab :
Ø  BANGSA
 Bangsa Adalah Sekumpulan Manusia Yang Bersatu Pada Satu Wilayah Dan Memunyai Keterikatan Dengan Wilayah Tersebut. Keinginan Membentuk Nation Bersama Muncul Karena Adanya Persamaan Nasib Dan Sejarah Sehingga Menimbulkan Persatuan Dalam Suatu Komunitas Masyarakat Membentuk Kesadaran Berbangsa.
Ø  NEGARA
Negara Adalah Suatu Daerah Atau Wilayah Yang Ada Di Permukaan Bumi Yang Didalamnya Terdapat Suatu Pemerintahan Yang Mengatur Ekonomi, Politik, Sosial, Budaya, Pertahanan Keamanan, Dan Lain Sebagainya. Di Dalam Suatu Negara Minimal Terdapat Unsur-Unsur Negara Seperti Rakyat, Wilayah, Pemerintah Yang Berdaulat Serta Pengakuan Dari Negara Lain.





3. JELASKAN PROSES TERBENTUKNYA BANGSA INDONESIA BERDASARKAN SEJARAH?
    Jawab :
PROSES TERBENTUKNYA BANGSA DAN NEGARA INDONESIA :
Keberadaan Bangsa Indonesia Tidak Lahir Begitu Saja, Namun Lewat Proses Panjang Dengan Berbagai Hambatan Dan Rintangan. Kepribadian, Jati Diri Serta Identitas Nasioanl Indonesia Dapat Dilacak Dari Sejarah Terbentuknya Bangsa Indonesia Dari Zaman Kerajaan Kutai, Sriwijaya Serta Kerajaankerajaan Lain Sebelum Kolonialisme Dan Imperialisme Masuk Ke Indonesia.

Nilai-Nilai Pancasila Sudah Ada Pada Zaman Itu, Tidak Hanya Pada Era Kolonial Atau Pasca Kolonial. Proses Terbentuknya Nasionalisme Yang Berakar Pada Budaya Ini Menurut Mohammad Yamin Diistilahkan Sebagai Fase Nasionalisme Lama (Kaelan, 2007: 52).

Pembentukan Nasionalisme Modern Menurut Yamin Dirintis Oleh Para Tokoh Pejuang Kemerdekaan Dimulai Dari Tahun 1908 Berdirinya Organisasi Pergerakan Budi Utomo, Kemudian Dicetuskannya Sumpah Pemuda Pada Tahun 1928. Perjuangan Terus Bergulir Hingga Mencapai Titik Kulminasinya Pada Tanggal 17 Agustus 1945 Sebagai Tonggak Berdirinya Negara Republik Indonesia (Kaelan, 2007: 53). Indonesia Adalah Negara Yang Terdiri Atas Banyak Pulau, Suku, Agama, Budaya Maupun Bahasa, Sehingga Diperlukan Satu Pengikat Untuk Menyatukan Keragaman Tersebut. Nasionalisme Menjadi Syarat Mutlak Bagi Pembentukan Identitas Bangsa

Ø  PERISTIWA PROSES BERBANGSA

Salah Satu Perkataan Soekarno Yang Sangat Terkenal Adalah ‘Jas Merah’ Yang Maknanya Jangan Sampai Melupakan Sejarah. Sejarah Akan Membuat Seseorang Hati-Hati Dan Bijaksana. Orang Berati-Hati Untuk Tidak Melakukan Kesalahan Yang Dilakukan Pada Masa Lalu. Orang Menjadi Bijaksana Karena Mampu Membuat Perencanaan Ke Depan Dengan Seksama.

Dengan Belajar Sejarah Kita Juga Mengerti Posisi Kita Saat Ini Bahwa Ada Perjalanan Panjang Sebelum Keberadaan Kita Sekarang Dan Mengerti Sebenarnya Siapa Kita Sebenarnya, Siapa Nenek Moyang Kita, Bagaimana Karakter Mereka, Apa Yang Mereka Cita-Citakan Selama Ini. Sejarah Adalah Ibarat Spion Kendaraan Yang Digunakan Untuk Mengerti Keadaan Di Belakang Kita, Namun Demikian Kita Tidak Boleh Terpaku Dalam Melihat Ke Belakang. Masa Lalu Yang Tragis Bisa Jadi Mengurangi Semangat Kita Untuk Maju. Peristiwa Tragis Yang Pernah Dialami Oleh Bangsa Ini Adalah Penjajahan Yang Terjadi Berabad-Abad, Sehingga Menciptakan Watak Bangsa Yang Minder Wardeh (Kehilangan Kepercayaan Diri). Peristiwa Tersebut Hendaknya Menjadi Pemicu Untuk Mengejar Ketertinggalan Dan Berusaha Lebih Maju Dari Negara Yang Dulu Pernah Menjajah Kita. Proses Berbangsa Dapat Dilihat Dari Rangkaian Peristiwa Berikut:

A.   Prasasti Kedukan Bukit. Prasasti Ini Berbahasa Melayu Kuno Dan Berhuruf Pallawa, Bertuliskan “Marvuat Vanua Sriwijaya Siddhayatra Subhiksa, Yang Artinya Kurang Lebih Adalah Membentuk Negara Sriwijaya Yang Jaya, Adil, Makmur, Sejahtera Dan Sentosa. Prasasti Ini Berada Di Bukit Siguntang Dekat Dengan Palembang Yang Bertarikh Syaka 605 Atau 683 Masehi. Kerajaan Sriwijaya Yang Dipimpin Oleh Wangsa Syailendra Ini Merupakan Kerajaan Maritim Yang Memiliki Kekuatan Laut Yang Handal Dan Disegani Pada Zamannya. Bukan Hanya Kekuatan Maritimnya Yang Terkenal, Sriwijaya Juga Sudah Mengembangkan Pendidikan Agama Dengan Didirikannya Universitas Agama Budha Yang Terkenal Di Kawasan Asia (Bakry, 2009: 88)
B.   Kerajaan Majapahit (1293-1525). Kalau Sriwijaya Sistem Pemerintahnnya Dikenal Dengan Sistem Ke-Datu-An, Maka Majapahit Dikenal Dengan Sistem Keprabuan. Kerajaan Ini Berpusat Di Jawa Timur Di Bawah Pimpinan Dinasti Rajasa, Dan Raja Yang Paling Terkenal Adalah Brawijaya. Majapahit Mencapai Keemasan Pada Pemerintahan Raja Hayam Wuruk Dengan Mahapatih Gadjah Mada Yang Tekenal Dengan Sumpah Palapa. Sumpah Tersebut Dia Ucapkan Dalam Sidang Ratu Dan Menteri-Menteri Di Paseban Keprabuan Majapahit Pada Tahun 1331 Yang Berbumyi: “Saya Baru Akan Berhenti Berpuasa Makan Palapa, Jikalau
Seluruh Nusantara Takluk Di Bawah Kekuasaan Negara, Jikalau Gurun, Seram, Tanjungpura, Haru, Pahang, Dempo, Bali, Sunda, Palembang Dan Tumasik Sudah Dikalahkan” (Bakry, 2009: 89).
C.   Berdirinya Organisasi Massa Bernama Budi Utomo Oleh Sutomo Pada Tanggal 20 Mei 1908 Yang Menjadi Pelopor Berdirinya Organisasi-Organisasi Pergerakan Nasional Yang Lain Di Belakang Hari. Di Belakang Sutomo Ada Dr. Wahidin Sudirohusodo Yang Selalu Membangkitkan Motivasi Dan Kesadaran Berbangsa Terutama Kepada Para Mahasiswa STOVIA (School Tot Opleiding Van Indische Artsen). Budi Utomo Adalah Gerakan Sosio Kultural Yang Merupakan Awal Pergerakan Nasional Yang Merintis Kebangkitan Nasional Menuju Cita-Cita Indonesia Merdeka (Bakry, 2009: 89)
D.   Sumpah Pemuda Yang Diikrarkan Oleh Para Pemuda Pelopor Persatuan Bangsa Indonesia Dalam Kongres Pemuda Di Jakarta Pada 28 Oktober 1928. Ikrar Tersebut Berbunyi: Pertama : Kami Putra Dan Puteri Indonesia Mengaku Berbangsa Yang Satu, Bangsa Indonesia Kedua : Kami Putra Dan Puteri Indonesia Mengaku Bertanah Air Yang Satu, Tumpah Darah Indonesia. Ketiga : Kami Putra Dan Puteri Indonesia Menjunjung Bahasa Persatuan, Bahasa Indonesia.

Ø   PERISTIWA PROSES BERNEGARA

Proses Bernegara Merupakan Kehendak Untuk Melepaskan Diri Dari Penjajahan, Mengandung Upaya Memiliki Kemerdekaan Untuk Mengatur Negaranya Sendiri Secara Berdaulat Tidak Dibawah Cengkeraman Dan Kendali Bangsa Lain. Dua Peristiwa Penting Dalam Proses Bernegara Adalah Sidang-Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) Dan Sidang-Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)

A.   Pemerintah Jepang Berjanji Akan Memberikan Kemerdekaan Kepada Bangsa Indonesia Pada Tanggal 24 Agustus 1945. Janji Itu Disampaikan Oleh Perdana Menteri Jepang Jenderal Kunaiki Koisu (Pengganti Perdana Menteri Tojo) Dalam Sidang Teikuku Gikoi (Parlemen Jepang). Realisasi Dari Janji Itu Maka Dibentuklah BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) Pada 29 April 1945 Dan Dilantik Pada 28 Mei 1945 Yang Diketuai Oleh Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat. Peristiwa Inilah Yang Menjadi Tonggak Pertama Proses Indonesia Menjadi Negara. Pada Sidang Ini Mulai Dirumuskan Syarat-Syarat Yang Diperlukan Untuk Mendirikan Negara Yang Merdeka (Bakry, 2009: 91).
B.   Pembentukan PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) Setelah Sebelumnya Membubarkan BPUPKI Pada 9 Agustus 1945. Ketua PPKI Adalah Ir. Soekarno Dan Wakil Ketua Adalah Drs. Moh. Hatta. Badan Yang Mula-Mula Buatan Jepang Untuk Memersiapkan Kemerdekaan Indonesia, Setelah Jepang Takluk Pada Sekutu Dan Setelah Diproklamirkan Kemerdekaan Indonesia, Maka Badan Ini Mempunyai Sifat ‘Badan Nasional’ Yang Mewakili Seluruh Bangsa Indonesia. Dengan Penyerahan Jepang Pada Sekutu Maka Janji Jepang Tidak Terpenuhi, Sehingga Bangsa Indonesia Dapat Memproklamirkan Diri Menjadi Negara Yang Merdeka.
C.   Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 Dan Penetapan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pada Sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945. Peristiwa Ini Merupakan Momentum Yang Paling Penting Dan Bersejarah Karena Merupakan Titik Balik Dari Negara Yang Terjajah Menjadi Negara Yang Merdeka.

4. JELASKAN PROSES TERBENTUKNYA NEGARA INDONESIA BERDASARKAN TEORI TERJADINYA NEGARA PERJANJIAN MASYARAKAT!
  Jawab :
Teori Ini Disusun Berdasarkan Anggapan Bahwa Sebelum Ada Negara, Manusia Hidup Sendiri-Sendiri Dan Berpindah-Pindah. Pada Waktu Itu Belum Ada Masyarakat Dan Peraturan Yang Mengaturnya Sehingga Kekacauan Mudah Terjadi Di Mana Pun Dan Kapan Pun. Tanpa Peraturan, Kehidupan Manusia Tidak Berbeda Dengan Cara Hidup Binatang Buas, Sebagaimana Dilukiskan Oleh Thomas Hobbes: Homo Homini Lupus Dan Bellum Omnium Contra Omnes. Teori Perjanjian Masyarakat Diungkapkannya Dalam Buku Leviathan. Ketakutan Akan Kehidupan Berciri Survival Of The Fittest Itulah Yang Menyadarkan Manusia Akan Kebutuhannya: Negara Yang Diperintah Oleh Seorang Raja Yang Dapat Menghapus Rasa Takut.
Demikianlah Akal Sehat Manusia Telah Membimbing Dambaan Suatu Kehidupan Yang Tertib Dan Tenteram. Maka, Dibuatlah Perjanjian Masyarakat (Contract Social). Perjanjian Antarkelompok Manusia Yang Melahirkan Negara Dan Perjanjian Itu Sendiri Disebut Pactum Unionis. Bersamaan Dengan Itu Terjadi Pula Perjanjian Yang Disebut Pactum Subiectionis, Yaitu Perjanjian Antarkelompok Manusia Dengan Penguasa Yang Diangkat Dalam Pactum Unionis. Isi Pactum Subiectionis Adalah Pernyataan Penyerahan Hak-Hak Alami Kepada Penguasa Dan Berjanji Akan Taat Kepadanya.
Penganut Teori Perjanjian Masyarakat Antara Lain: Grotius (1583-1645), John Locke (1632-1704), Immanuel Kant (1724-1804), Thomas Hobbes (1588-1679), J.J. Rousseau (1712-1778).
Ketika Menyusun Teorinya Itu, Thomas Hobbes Berpihak Kepada Raja Charles I Yang Sedang Berseteru Dengan Parlemen. Teorinya Itu Kemudian Digunakan Untuk Memperkuat Kedudukan Raja. Maka Ia Hanya Mengakui Pactum Subiectionis, Yaitu Pactum Yang Menyatakan Penyerahan Seluruh Haknya Kepada Penguasa Dan Hak Yang Sudah Diserahkan Itu Tak Dapat Diminta Kembali. Sehubungan Dengan Itulah Thomas Hobbes Menegaskan Idealnya Bahwa Negara Seharusnya Berbentuk Kerajaan Mutlak/ Absolut.
John Locke Menyusun Teori Perjanjian Masyarakat Dalam Bukunya Two Treaties On Civil Government Bersamaan Dengan Tumbuh Kembangnya Kaum Borjuis (Golongan Menengah) Yang Menghendaki Perlindungan Penguasa Atas Diri Dan Kepentingannya. Maka John Locke Mendalilkan Bahwa Dalam Pactum Subiectionis Tidak Semua Hak Manusia Diserahkan Kepada Raja. Seharusnya Ada Beberapa Hak Tertentu (Yang Diberikan Alam) Tetap Melekat Padanya. Hak Yang Tidak Diserahkan Itu Adalah Hak Azasi Manusia Yang Terdiri: Hak Hidup, Hak Kebebasan Dan Hak Milik. Hak-Hak Itu Harus Dijamin Raja Dalam Uud Negara. Menurut John Locke, Negara Sebaiknya Berbentuk Kerajaan Yang Berundang-Undang Dasar Atau Monarki Konstitusional.
J.J. Rousseau Dalam Bukunya Du Contract Social Berpendapat Bahwa Setelah Menerima Mandat Dari Rakyat, Penguasa Mengembalikan Hak-Hak Rakyat Dalam Bentuk Hak Warga Negara (Civil Rights). Ia Juga Menyatakan Bahwa Negara Yang Terbentuk Oleh Perjanjian Masyarakat Harus Menjamin Kebebasan Dan Persamaan. Penguasa Sekadar Wakil Rakyat, Dibentuk Berdasarkan Kehendak Rakyat (Volonte General). Maka, Apabila Tidak Mampu Menjamin Kebebasan Dan Persamaan, Penguasa Itu Dapat Diganti.
Mengenai Kebenaran Tentang Terbentuknya Negara Oleh Perjanjian Masyarakat Itu, Para Penyusun Teorinya Sendiri Berbeda Pendapat. Grotius Menganggap Bahwa Perjanjian Masyarakat Adalah Kenyataan Sejarah, Sedangkan Hobbes, Locke, Kant, Dan Rousseau Menganggapnya Sekadar Khayalan Logis.

5. a). APA ISI MATERI KONSTITUSI?
     Jawab :
  • Gagasan Politik, Moral, Dan Keagamaan, Serta Perjuangan Bangsa. Contohnya, Pernyataan Konstitusi Jepang 1947 Dan Pembukaan UUD Republik Indonesia 1945.
  • Ketentuan Organisasi Negara, Memuat Ketentuan-Ketentuan Mengenai Pembagian Kekuasaan Antara Badan Legislatif, Eksekutif, Dan Yudikatif, Maupun Dengan Badan-Badan Negara Yang Lain.
  • Ketentuan Hak-Hak Asasi Manusia, Memuat Aturan-Aturan Yang Menjamin Dan Melindungi Hak-Hak Asasi Manusia Bagi Warga Negara Pada Negara Yang Bersangkutan.
  • Ketentuan Prosedur Mengubah Undang-Undang Dasar, Memuat Aturanaturan Mengenai Prosedur Dan Syarat Dalam Mengubah Konstitusi Pada Negara Yang Bersangkutan.
  • Berisi Hal-Hal Yg Mendasar, Penting Bagi Negara
  • Umumnya Bersifat Garis-Garis Besar Yang Nanti Dituangkan Lebih Lanjut Dalam Peraturan Perundangan Dibawahnya
  • Konstitusi Negara Umumnya Berisi Tentang Identitas /Organisasi Negara, Pola Kekuasaan Negara, Hubungan Antar Lembaga Negara, Hubungan Negara Dengan Warga Negara, Aturan Tentang Perubahan Konstitusi
  • Konstitusi Juga Mengandung Pandangan Hidup, Cita-Cita, Dan Falsafah Yang Merupakan Nilai-Nilai Luhur Bangsa Ybs.
  • Dalam Jenjang Norma, Konstitusi Termasuk Kelompok Staatgrundgesetz Atau Aturan Dasar/Pokok Negara

b). APAKAH UUD 1945 BISA DIUBAH? JELASKAN!
 Jawab :
BISA,
Dengan Memperhatikan Beberapa Hal Di Bawah Ini :
1. Jika Landasan Ini Sudah Tidak Sesuai Lagi Dengan Kondisi Indonesia.
2. Jika Diinginkan Oleh Semua Kalangan / Pihak.

Tapi Tidak Semudah Itu , Karena Harus Bisa Menjelaskan Dimana Letak Kesalahannya Sehingga Pembukaan Uud 1945 Perlu Diubah. Selain Itu,  Harus Memerlukan Persetujuan Dari Semua Elemen Rakyat Indonesia. Lalu Mengadakan Sidang Istimewa Terbesar Dalam Sejarah Ini.

c). MENGAPA UUD 1945 HARUS DIUBAH? JELASKAN!
Jawab :
Alasan Dilakukannya Amandemen Terhadap Uud 1945: Karena Uud 1945 Merupakan Hukum Dasar Tertulis Yang Dijadikan Landasan Dalam; Penyelenggaraan Negara Maka Harus Sesuai Dengan Aspirasi Tuntutan Kehidupan Masyarakat Indonesia. Mengingat Kehidupan Masyarakat Indonesia Yang Selalu Tumbuh Dan Berkembang Sesuai Dengan Peradaban Manusia Pada Umumnya Maka Uud 1945 Diamandemen Oleh Mpr. Perubahan Uud 1945 Memiliki Arti Yang Sangat Penting Dalam Kehidupan Bangsa Indonesia; Karena Menghilangkan Pandangan Adanya Keyakinan Bahwa Uud 1945 Merupakan Hal Yang Sacral, Tidak Bisa Diubah, Diganti, Dikaji Mendalam Tentang Kebenaran Seperti Doktrin Yang Diterapkan Pada Masa Orde Baru; Karena Perubahan Uud 1945 Memberikan Peluang Kepada Bangsa Indonesia Untuk Membangun Dirinya Atau Melaksanakan Pembangunan Yang Sesuai Dengan Kondisi Dan Aspirasi Masyarakat; Karena Perubahan Uud 1945 Mendidik Jiwa Demoktrasi Yang Sudah Dipelopori Oleh Mpr Pada Waktu Mengadakan Perubahan Uud Itu Sendiri, Sehingga Lembaga Negara, Badan Badan Lainnya Serta Dalam Kehidupan Masyarakat Berkembang Jiwa Demokrasi; Karena Perubahan Uud 1945 Menghilangkan Kesan Jiwa Uud 1945 Yang Sentralistik Dan Otoriter Sebab Dengan Adanya Amandemen Uud 1945 Masa Jabatan Presiden Dibatasi, Kekuasaan Presiden Dibatasi, System Pemerintahan Dsentralisasi Dan Otonomi; Karena Perubahan Uud 1945 Menghidupkan Perkembangan Politik Kea Rah Keterbukaan; Karena Perubahan Uud 1945 Mendorong Para Cendekiawan Dan Berbagai Tokoh Masyarakat Untuk Lebih Proaktif Dan Kreatif Mengkritisi Pemerintah (Demi Kebaikan) Sehingga Mendorong Kehidupan Bangsa Yang Dinamis (Berkembang) Dalam Segala Bidang, Baik Politik, Ekonomi, Social Budaya Sehingga Dapat Mewujudkan Kehidupan Yang Maju Dan Sejahtera Sejajar Dengan Bangsa-Bangsa Lain Yang Telah Maju.
Adapun Isi Pokok Uud 1945 Hasil Amandemen Meliputi Bentuk Dan Kedaulatan, Mpr Kekuasaan Pemerintahan Negara, Kementerian Negara, Pemerintahan Negara, Dpr, Dprd Pemilu, Hal Keuangan. Badan Pemeriksa Keuangan (Bpk), Kekuasaan Kehakiman, Wilayah Negara, Warga Negara Dan Penduduk, Ham, Agama Pertahanan Dan Keamanan Negara, Pendidikan Dan Kebudayaan, Perekonomian Dan Kesejahteraan Social, Bendera, Bahasa, Lambing Negara, Lagu Kebangsaan, Dan Perubahan Undang-Undang Dasar. Disamping Itu, Dalam Uud 1945 Hasil Amandemen Juga Terdapat Tiga Pasal Aturan Peralihan Dan Dua Pasal Aturan Tambahan. Adapun Tentang Dewan Pertimbangan Agung (Dpa), Dilakukan Penghapusan . Selain Dpa, Bagian Penjelasan Juga Dihapus. Sehingga Uud 1945 Hasil Amandemen Hanya Terdiri Dari Pembukaan Dan Pasal-Pasal (Pasal Ii Aturan Tambahan). Tidak Ada Lagi Bagian Penjelasan.


d). BAGAIMANA CARA PENGUBAHAN UUD 1945 SESUAI PASAL 37 UUD 1945?
Jawab :
Untuk Mengubah Uud 1945 Maka Ada Beberapa Hal Yang Harus Dipenuhi, Yang Harus Dipenuhi Tersebut Adalah Ketentuan Pasal 37, Yaitu :
Ø  Usul Atau Ide Terhadap Amandemen Pasal Pasal Dalam Uud Bisa Diagendakan Di Dalam Sidang Mpr Bila Diajukan Paling Sedikit Oleh 1/3 Dari Jumlah Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Ø  Semua Usul Amandemen Pasal Uud Haruslah Diajukan Secara Tertulis Dan Juga Ditunjukan Dengan Jelas Bagian Bagian Mana Yang Hendak Diajukan Dan Diusulkan Untuk Dirubah Beserta Alasannya.
Ø  Untuk Mengubah Pasal Uud, Sidang Di Mpr Paling Minimal Harus Dihadiri Oleh 2/3 Dari Jumlah Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Ø  Putusan Untuk Amandemen/Mengubah Pasal Uud Dilakukan Berdasarkan Persetujuan Sekurang Kurangnya 50% Ditambah 1 Anggota Dpr.
Ø  Dan Khusus Mengenai Bentuk Nkri, Tidak Bisa Dilakukan Amandemen Atau Perubahan.












6). APAKAH INDONESIA TERMASUK NEGARA HUKUM RECHTSTAAT? JELASKAN DAN BERI CONTOH BERDASARKAN 4 INDIKATOR NEGARA HUKUM RECHTSTAAT?
Jawab :
TERMASUK :
Pasal  1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan  Republik Indonesia Tahun 1945 Menyebutkan, Bahwa “Negara Indonesia Negara Hukum”. Negara Hukum Dimaksud Adalah Negara Yang Menegakan Supermasi Hukum Untuk Menegakan Kebenaran Dan Keadilan Dan Tidak Ada Kekuasaan Yang Tidak Dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan Uraian Di Atas Yang Dimaksud Dengan Negara Hukum Ialah Negara Yang Berediri Di Atas Hukum Yang Menjamin Keadilan Kepada Warga Negaranya. Keadilan Merupakan Syarat Bagi Terciptanya Kebahagiaan Hidup Untuk Warga Negaranya, Dan Sebagai Dasar Dari Pada Keadilan Itu Perlu Diajarkan Rasa Susila Kepada Setiap Manusia Agar Ia Menjadi Warga Negara Yang Baik. Demikian Pula Peraturan Hukum Yang Sebenarnya Hanya Ada Jika Peraturan Hukum Itu Mencerminkan Keadilan Bagi Pergaulan Hidup Antar Warga Negaranya.
Prinsip Penting Dalam Negara Hukum Adalah Perlindungan Yang Sama (Equal Protection) Atau Persamaan Dalam Hukum (Equality Before The Law). Perbedaan Perlakuan Hukum Hanya Boleh Jika Ada Alasan Yang Khusus, Misalnya, Anak-Anak Yang Di Bawah Umur 17 Tahun Mempunyai Hak Yang Berbeda Dengan Anak-Anak Yang Di Atas 17 Tahun. Perbedaan Ini Ada Alasan Yang Rasional. Tetapi Perbedaan Perlakuan Tidak Dibolehkan Jika Tanpa Alasan Yang  Logis, Misalnya Karena Perbedaan Warna Kulit, Gender Agama Dan Kepercayaan, Sekte Tertentu Dalam Agama, Atau Perbedaan Status Seperti Antara Tuan Tanah Dan Petani Miskin. Meskipun Demikian, Perbedaan Perlakuan Tanpa Alasan Yang Logis Seperti Ini Sampai Saat Ini Masih Banyak Terjadi Di Berbagai Negara, Termasuk Di Negara Yang Hukumnya Sudah Maju Sekalipun.
Ø . 4 INDIKATOR NEGARA HUKUM RECHTSTAAT:
A. Adanya Perlindungan Terhadap Hak-Hak Asasi Manusia (Ham).
B. Adanya Pemisahan Dan Pembagian Kekuasaan Negara Untuk Menjamin Perlindungan  Ham,
C. Pemerintahan Berdasarkan Peraturan,
D. Adanya Peradilan Administrasi




0 komentar:

Posting Komentar