TUGAS UJIAN TENGAH
SEMESTER (16 NOVEMBER 2016)
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DOSEN
PENGAMPU : SELLY RAHMAWATI, M.PD

DISUSUN
OLEH :
ESAU BAKER
15.A3
15111100089
PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA
2016
1.JELASKAN
LANDASAN YURIDIS ADANYA PKN DALAM PENDIDIKAN TINGGI?
Jawab
: Landasan
Yuridis :
Landasan Yuridis (Hukum) Perkuliahan Pendidikan Pancasila Di Pendidikan Tinggi Tertuang Dalam UU No. 20 Tahun 2003 Mengenai System Pendidikan Nasional, Dimana Pasal 1 Ayat 2 Menyebutkan Bahwa System Pendidikan Nasional Berdasarkan Pancasila Yang Artinya Bahwa Pancasila Merupakan Sumber Hukum Pendidikan Nasional. Pada UU No. 2 Tahun 1989 Mengenai Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 39 Menyatakan Bahwa Isi Kurikulum Setiap Jenis, Jalur Dan Jenjang Pendidikan Wajib Memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan.
Landasan Yuridis (Hukum) Perkuliahan Pendidikan Pancasila Di Pendidikan Tinggi Tertuang Dalam UU No. 20 Tahun 2003 Mengenai System Pendidikan Nasional, Dimana Pasal 1 Ayat 2 Menyebutkan Bahwa System Pendidikan Nasional Berdasarkan Pancasila Yang Artinya Bahwa Pancasila Merupakan Sumber Hukum Pendidikan Nasional. Pada UU No. 2 Tahun 1989 Mengenai Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 39 Menyatakan Bahwa Isi Kurikulum Setiap Jenis, Jalur Dan Jenjang Pendidikan Wajib Memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan.
Berdasarkan SK Mendiknas RI, No.232/U/2000, Mengenai Pedoman Penyusunan
Kurikulum Pendidikan Tinggi Dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, Dengan Pasal
10 Ayat 1 Dijelaskan Bahwa Kelompok Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Wajib Diberikan Dalam Kurikulum Setiap Program Studi, Yang Terdiri Atas Pendidikan
Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan. Penyelenggaraan Pendidikan
Pancasila Di Perguruan Tinggi Lebih Penting Lagi Karena Perguruan Tinggi Sebagai
Agen Perubahan Yang Melahirkan Intelektual-Intelektual Muda Yang Kelak Akan
Menjadi Tenaga Inti Pembangunan Dan Pemegang Estafet Kepemimpinan Bangsa Dalam
Setiap Strata Lembaga Dan Badan-Badan Negara, Lembaga-Lembaga Daerah,
Lembaga-Lembaga Infrastruktur Politik Dan Sosial Kemasyarakatan,
Lembaga-Lembaga Bisnis, Dan Lainnya.
Sebagai Pelakasanaan Dari SK Tersebut, Dirjen Pendididkan Tinggi Mengeluarkan Surat Keputusan No.38/DIKTI/Kep/2002, Mengenai Rambu-Rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK). Pada Pasal 3 Dijelaskan Bahwa Kompetensi Kelompok Mata Kuliah MPK Bertujuan Menguasai Kemampuan Berfikir, Bersikap Rasional Dan Dinamis, Berpandangan Luas Sebagai Manusia Intelektual. Rambu-Rambu Mata Kuliah MPK Pancasila Terdiri Atas Segi Historis, Filosofis, Ketatanegaraan, Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara Serta Etika Politik. Pengembangan Tersebut Diharapan Agar Mahasiswa Mampu Mengambil Sikap Sesuai Dengan Hati Nuraninya, Mampu Mengenali Masalah Hidup Terutama Masalah Yang Terdapat Pada Kehidupan Rakyat, Mengenali Perubahan Serta Mampu Memaknai Peristiwa Sejarah, Nilai-Nilai Budaya Demi Terciptanya Suatu Persatuan Bangsa.
Sebagai Pelakasanaan Dari SK Tersebut, Dirjen Pendididkan Tinggi Mengeluarkan Surat Keputusan No.38/DIKTI/Kep/2002, Mengenai Rambu-Rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK). Pada Pasal 3 Dijelaskan Bahwa Kompetensi Kelompok Mata Kuliah MPK Bertujuan Menguasai Kemampuan Berfikir, Bersikap Rasional Dan Dinamis, Berpandangan Luas Sebagai Manusia Intelektual. Rambu-Rambu Mata Kuliah MPK Pancasila Terdiri Atas Segi Historis, Filosofis, Ketatanegaraan, Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara Serta Etika Politik. Pengembangan Tersebut Diharapan Agar Mahasiswa Mampu Mengambil Sikap Sesuai Dengan Hati Nuraninya, Mampu Mengenali Masalah Hidup Terutama Masalah Yang Terdapat Pada Kehidupan Rakyat, Mengenali Perubahan Serta Mampu Memaknai Peristiwa Sejarah, Nilai-Nilai Budaya Demi Terciptanya Suatu Persatuan Bangsa.
2. JELASKAN PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA?
Jawab :
Ø BANGSA
Bangsa Adalah
Sekumpulan Manusia Yang Bersatu Pada Satu Wilayah Dan Memunyai Keterikatan
Dengan Wilayah Tersebut. Keinginan Membentuk Nation Bersama Muncul Karena
Adanya Persamaan Nasib Dan Sejarah Sehingga Menimbulkan Persatuan
Dalam Suatu Komunitas Masyarakat Membentuk Kesadaran Berbangsa.
Ø NEGARA
Negara Adalah Suatu Daerah Atau Wilayah Yang Ada Di Permukaan Bumi Yang
Didalamnya Terdapat Suatu Pemerintahan Yang Mengatur Ekonomi, Politik, Sosial,
Budaya, Pertahanan Keamanan, Dan Lain Sebagainya. Di Dalam Suatu Negara Minimal
Terdapat Unsur-Unsur Negara Seperti Rakyat, Wilayah, Pemerintah Yang Berdaulat
Serta Pengakuan Dari Negara Lain.
3. JELASKAN PROSES
TERBENTUKNYA BANGSA INDONESIA BERDASARKAN SEJARAH?
Jawab :
PROSES TERBENTUKNYA
BANGSA DAN NEGARA INDONESIA :
Keberadaan Bangsa Indonesia Tidak
Lahir Begitu Saja, Namun Lewat Proses Panjang Dengan Berbagai Hambatan Dan
Rintangan. Kepribadian, Jati Diri Serta Identitas Nasioanl Indonesia Dapat
Dilacak Dari Sejarah Terbentuknya Bangsa Indonesia Dari Zaman Kerajaan Kutai,
Sriwijaya Serta Kerajaankerajaan Lain Sebelum Kolonialisme Dan Imperialisme
Masuk Ke Indonesia.
Nilai-Nilai Pancasila Sudah Ada
Pada Zaman Itu, Tidak Hanya Pada Era Kolonial Atau Pasca Kolonial. Proses
Terbentuknya Nasionalisme Yang Berakar Pada Budaya Ini Menurut Mohammad Yamin
Diistilahkan Sebagai Fase Nasionalisme Lama (Kaelan, 2007: 52).
Pembentukan Nasionalisme Modern
Menurut Yamin Dirintis Oleh Para Tokoh Pejuang Kemerdekaan Dimulai Dari Tahun
1908 Berdirinya Organisasi Pergerakan Budi Utomo, Kemudian Dicetuskannya Sumpah
Pemuda Pada Tahun 1928. Perjuangan Terus Bergulir Hingga Mencapai Titik Kulminasinya
Pada Tanggal 17 Agustus 1945 Sebagai Tonggak Berdirinya Negara Republik
Indonesia (Kaelan, 2007: 53). Indonesia Adalah Negara Yang Terdiri Atas Banyak
Pulau, Suku, Agama, Budaya Maupun Bahasa, Sehingga Diperlukan Satu Pengikat
Untuk Menyatukan Keragaman Tersebut. Nasionalisme Menjadi Syarat Mutlak Bagi
Pembentukan Identitas Bangsa
Ø PERISTIWA PROSES BERBANGSA
Salah Satu Perkataan Soekarno Yang
Sangat Terkenal Adalah ‘Jas Merah’ Yang Maknanya Jangan Sampai Melupakan
Sejarah. Sejarah Akan Membuat Seseorang Hati-Hati Dan Bijaksana. Orang Berati-Hati
Untuk Tidak Melakukan Kesalahan Yang Dilakukan Pada Masa Lalu. Orang Menjadi
Bijaksana Karena Mampu Membuat Perencanaan Ke Depan Dengan Seksama.
Dengan Belajar Sejarah Kita Juga
Mengerti Posisi Kita Saat Ini Bahwa Ada Perjalanan Panjang Sebelum Keberadaan
Kita Sekarang Dan Mengerti Sebenarnya Siapa Kita Sebenarnya, Siapa Nenek Moyang
Kita, Bagaimana Karakter Mereka, Apa Yang Mereka Cita-Citakan Selama Ini. Sejarah
Adalah Ibarat Spion Kendaraan Yang Digunakan Untuk Mengerti Keadaan Di Belakang
Kita, Namun Demikian Kita Tidak Boleh Terpaku Dalam Melihat Ke Belakang. Masa Lalu
Yang Tragis Bisa Jadi Mengurangi Semangat Kita Untuk Maju. Peristiwa Tragis
Yang Pernah Dialami Oleh Bangsa Ini Adalah Penjajahan Yang Terjadi
Berabad-Abad, Sehingga Menciptakan Watak Bangsa Yang Minder Wardeh (Kehilangan
Kepercayaan Diri). Peristiwa Tersebut Hendaknya Menjadi Pemicu Untuk Mengejar
Ketertinggalan Dan Berusaha Lebih Maju Dari Negara Yang Dulu Pernah Menjajah
Kita. Proses Berbangsa Dapat Dilihat Dari Rangkaian Peristiwa Berikut:
A. Prasasti
Kedukan Bukit. Prasasti Ini Berbahasa Melayu Kuno Dan Berhuruf Pallawa,
Bertuliskan “Marvuat Vanua Sriwijaya Siddhayatra Subhiksa, Yang Artinya Kurang
Lebih Adalah Membentuk Negara Sriwijaya Yang Jaya, Adil, Makmur, Sejahtera Dan
Sentosa. Prasasti Ini Berada Di Bukit Siguntang Dekat Dengan Palembang Yang
Bertarikh Syaka 605 Atau 683 Masehi. Kerajaan Sriwijaya Yang Dipimpin Oleh
Wangsa Syailendra Ini Merupakan Kerajaan Maritim Yang Memiliki Kekuatan Laut
Yang Handal Dan Disegani Pada Zamannya. Bukan Hanya Kekuatan Maritimnya Yang
Terkenal, Sriwijaya Juga Sudah Mengembangkan Pendidikan Agama Dengan
Didirikannya Universitas Agama Budha Yang Terkenal Di Kawasan Asia (Bakry,
2009: 88)
B. Kerajaan
Majapahit (1293-1525). Kalau Sriwijaya Sistem Pemerintahnnya Dikenal Dengan
Sistem Ke-Datu-An, Maka Majapahit Dikenal Dengan Sistem Keprabuan. Kerajaan Ini
Berpusat Di Jawa Timur Di Bawah Pimpinan Dinasti Rajasa, Dan Raja Yang Paling
Terkenal Adalah Brawijaya. Majapahit Mencapai Keemasan Pada Pemerintahan Raja
Hayam Wuruk Dengan Mahapatih Gadjah Mada Yang Tekenal Dengan Sumpah Palapa. Sumpah
Tersebut Dia Ucapkan Dalam Sidang Ratu Dan Menteri-Menteri Di Paseban Keprabuan
Majapahit Pada Tahun 1331 Yang Berbumyi: “Saya Baru Akan Berhenti Berpuasa
Makan Palapa, Jikalau
Seluruh Nusantara Takluk Di Bawah Kekuasaan Negara, Jikalau Gurun, Seram, Tanjungpura,
Haru, Pahang, Dempo, Bali, Sunda, Palembang Dan Tumasik Sudah Dikalahkan” (Bakry,
2009: 89).
C. Berdirinya
Organisasi Massa Bernama Budi Utomo Oleh Sutomo Pada Tanggal 20 Mei 1908 Yang
Menjadi Pelopor Berdirinya Organisasi-Organisasi Pergerakan Nasional Yang Lain
Di Belakang Hari. Di Belakang Sutomo Ada Dr. Wahidin Sudirohusodo Yang Selalu
Membangkitkan Motivasi Dan Kesadaran Berbangsa Terutama Kepada Para Mahasiswa STOVIA
(School Tot Opleiding Van Indische Artsen). Budi Utomo Adalah Gerakan Sosio
Kultural Yang Merupakan Awal Pergerakan Nasional Yang Merintis Kebangkitan
Nasional Menuju Cita-Cita Indonesia Merdeka (Bakry, 2009: 89)
D. Sumpah
Pemuda Yang Diikrarkan Oleh Para Pemuda Pelopor Persatuan Bangsa Indonesia Dalam
Kongres Pemuda Di Jakarta Pada 28 Oktober 1928. Ikrar Tersebut Berbunyi: Pertama
: Kami Putra Dan Puteri Indonesia Mengaku Berbangsa Yang Satu, Bangsa Indonesia
Kedua : Kami Putra Dan Puteri Indonesia Mengaku Bertanah Air Yang Satu, Tumpah
Darah Indonesia. Ketiga : Kami Putra Dan Puteri Indonesia Menjunjung Bahasa
Persatuan, Bahasa Indonesia.
Ø PERISTIWA PROSES BERNEGARA
Proses Bernegara Merupakan
Kehendak Untuk Melepaskan Diri Dari Penjajahan, Mengandung Upaya Memiliki
Kemerdekaan Untuk Mengatur Negaranya Sendiri Secara Berdaulat Tidak Dibawah Cengkeraman
Dan Kendali Bangsa Lain. Dua Peristiwa Penting Dalam Proses Bernegara Adalah
Sidang-Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
Dan Sidang-Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
A. Pemerintah
Jepang Berjanji Akan Memberikan Kemerdekaan Kepada Bangsa Indonesia Pada
Tanggal 24 Agustus 1945. Janji Itu Disampaikan Oleh Perdana Menteri Jepang
Jenderal Kunaiki Koisu (Pengganti Perdana Menteri Tojo) Dalam Sidang Teikuku
Gikoi (Parlemen Jepang). Realisasi Dari Janji Itu Maka Dibentuklah BPUPKI (Badan
Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) Pada 29 April 1945 Dan
Dilantik Pada 28 Mei 1945 Yang Diketuai Oleh Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat. Peristiwa
Inilah Yang Menjadi Tonggak Pertama Proses Indonesia Menjadi Negara. Pada Sidang
Ini Mulai Dirumuskan Syarat-Syarat Yang Diperlukan Untuk Mendirikan Negara Yang
Merdeka (Bakry, 2009: 91).
B. Pembentukan
PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) Setelah Sebelumnya Membubarkan BPUPKI
Pada 9 Agustus 1945. Ketua PPKI Adalah Ir. Soekarno Dan Wakil Ketua Adalah Drs.
Moh. Hatta. Badan Yang Mula-Mula Buatan Jepang Untuk Memersiapkan Kemerdekaan Indonesia,
Setelah Jepang Takluk Pada Sekutu Dan Setelah Diproklamirkan Kemerdekaan
Indonesia, Maka Badan Ini Mempunyai Sifat ‘Badan Nasional’ Yang Mewakili
Seluruh Bangsa Indonesia. Dengan Penyerahan Jepang Pada Sekutu Maka Janji Jepang
Tidak Terpenuhi, Sehingga Bangsa Indonesia Dapat Memproklamirkan Diri Menjadi
Negara Yang Merdeka.
C. Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 Dan Penetapan Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 Pada Sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945. Peristiwa
Ini Merupakan Momentum Yang Paling Penting Dan Bersejarah Karena Merupakan
Titik Balik Dari Negara Yang Terjajah Menjadi Negara Yang Merdeka.
4. JELASKAN PROSES
TERBENTUKNYA NEGARA INDONESIA BERDASARKAN TEORI TERJADINYA NEGARA PERJANJIAN
MASYARAKAT!
Jawab :
Teori Ini Disusun Berdasarkan
Anggapan Bahwa Sebelum Ada Negara, Manusia Hidup Sendiri-Sendiri Dan
Berpindah-Pindah. Pada Waktu Itu Belum Ada Masyarakat Dan Peraturan Yang
Mengaturnya Sehingga Kekacauan Mudah Terjadi Di Mana Pun Dan Kapan Pun. Tanpa
Peraturan, Kehidupan Manusia Tidak Berbeda Dengan Cara Hidup Binatang Buas,
Sebagaimana Dilukiskan Oleh Thomas Hobbes: Homo Homini Lupus Dan Bellum
Omnium Contra Omnes. Teori Perjanjian Masyarakat Diungkapkannya Dalam Buku Leviathan.
Ketakutan Akan Kehidupan Berciri Survival Of The Fittest Itulah Yang Menyadarkan
Manusia Akan Kebutuhannya: Negara Yang Diperintah Oleh Seorang Raja Yang Dapat
Menghapus Rasa Takut.
Demikianlah Akal Sehat Manusia
Telah Membimbing Dambaan Suatu Kehidupan Yang Tertib Dan Tenteram. Maka,
Dibuatlah Perjanjian Masyarakat (Contract Social). Perjanjian
Antarkelompok Manusia Yang Melahirkan Negara Dan Perjanjian Itu Sendiri Disebut
Pactum Unionis. Bersamaan Dengan Itu Terjadi Pula Perjanjian Yang
Disebut Pactum Subiectionis, Yaitu Perjanjian Antarkelompok Manusia
Dengan Penguasa Yang Diangkat Dalam Pactum Unionis. Isi Pactum
Subiectionis Adalah Pernyataan Penyerahan Hak-Hak Alami Kepada Penguasa Dan
Berjanji Akan Taat Kepadanya.
Penganut Teori Perjanjian
Masyarakat Antara Lain: Grotius (1583-1645), John Locke (1632-1704), Immanuel
Kant (1724-1804), Thomas Hobbes (1588-1679), J.J. Rousseau (1712-1778).
Ketika Menyusun Teorinya Itu,
Thomas Hobbes Berpihak Kepada Raja Charles I Yang Sedang Berseteru Dengan
Parlemen. Teorinya Itu Kemudian Digunakan Untuk Memperkuat Kedudukan Raja. Maka
Ia Hanya Mengakui Pactum Subiectionis, Yaitu Pactum Yang
Menyatakan Penyerahan Seluruh Haknya Kepada Penguasa Dan Hak Yang Sudah
Diserahkan Itu Tak Dapat Diminta Kembali. Sehubungan Dengan Itulah Thomas
Hobbes Menegaskan Idealnya Bahwa Negara Seharusnya Berbentuk Kerajaan Mutlak/
Absolut.
John Locke Menyusun Teori Perjanjian Masyarakat Dalam Bukunya Two Treaties On
Civil Government Bersamaan Dengan Tumbuh Kembangnya Kaum Borjuis (Golongan
Menengah) Yang Menghendaki Perlindungan Penguasa Atas Diri Dan Kepentingannya.
Maka John Locke Mendalilkan Bahwa Dalam Pactum Subiectionis Tidak Semua Hak
Manusia Diserahkan Kepada Raja. Seharusnya Ada Beberapa Hak Tertentu (Yang
Diberikan Alam) Tetap Melekat Padanya. Hak Yang Tidak Diserahkan Itu Adalah Hak
Azasi Manusia Yang Terdiri: Hak Hidup, Hak Kebebasan Dan Hak Milik. Hak-Hak Itu
Harus Dijamin Raja Dalam Uud Negara. Menurut John Locke, Negara Sebaiknya
Berbentuk Kerajaan Yang Berundang-Undang Dasar Atau Monarki Konstitusional.
J.J. Rousseau Dalam Bukunya Du Contract Social Berpendapat Bahwa Setelah Menerima
Mandat Dari Rakyat, Penguasa Mengembalikan Hak-Hak Rakyat Dalam Bentuk Hak
Warga Negara (Civil Rights). Ia Juga Menyatakan Bahwa Negara Yang
Terbentuk Oleh Perjanjian Masyarakat Harus Menjamin Kebebasan Dan Persamaan.
Penguasa Sekadar Wakil Rakyat, Dibentuk Berdasarkan Kehendak Rakyat (Volonte
General). Maka, Apabila Tidak Mampu Menjamin Kebebasan Dan Persamaan,
Penguasa Itu Dapat Diganti.
Mengenai Kebenaran Tentang
Terbentuknya Negara Oleh Perjanjian Masyarakat Itu, Para Penyusun Teorinya
Sendiri Berbeda Pendapat. Grotius Menganggap Bahwa Perjanjian Masyarakat
Adalah Kenyataan Sejarah, Sedangkan Hobbes, Locke, Kant, Dan Rousseau
Menganggapnya Sekadar Khayalan Logis.
5. a).
APA
ISI MATERI KONSTITUSI?
Jawab :
- Gagasan Politik, Moral, Dan
Keagamaan, Serta Perjuangan Bangsa. Contohnya, Pernyataan Konstitusi
Jepang 1947 Dan Pembukaan UUD Republik Indonesia 1945.
- Ketentuan Organisasi Negara,
Memuat Ketentuan-Ketentuan Mengenai Pembagian Kekuasaan Antara Badan Legislatif,
Eksekutif, Dan Yudikatif, Maupun Dengan Badan-Badan Negara Yang Lain.
- Ketentuan Hak-Hak Asasi
Manusia, Memuat Aturan-Aturan Yang Menjamin Dan Melindungi Hak-Hak Asasi
Manusia Bagi Warga Negara Pada Negara Yang Bersangkutan.
- Ketentuan Prosedur Mengubah
Undang-Undang Dasar, Memuat Aturanaturan Mengenai Prosedur Dan Syarat
Dalam Mengubah Konstitusi Pada Negara Yang Bersangkutan.
- Berisi Hal-Hal Yg Mendasar,
Penting Bagi Negara
- Umumnya Bersifat Garis-Garis Besar Yang Nanti Dituangkan Lebih Lanjut Dalam Peraturan
Perundangan Dibawahnya
- Konstitusi Negara Umumnya
Berisi Tentang Identitas /Organisasi Negara, Pola Kekuasaan Negara,
Hubungan Antar Lembaga Negara, Hubungan Negara Dengan Warga Negara, Aturan
Tentang Perubahan Konstitusi
- Konstitusi Juga Mengandung
Pandangan Hidup, Cita-Cita, Dan Falsafah Yang Merupakan Nilai-Nilai Luhur
Bangsa Ybs.
- Dalam Jenjang Norma,
Konstitusi Termasuk Kelompok Staatgrundgesetz Atau Aturan
Dasar/Pokok Negara
b). APAKAH UUD 1945 BISA DIUBAH?
JELASKAN!
Jawab :
BISA,
Dengan Memperhatikan Beberapa Hal Di Bawah Ini :
1. Jika Landasan Ini Sudah Tidak Sesuai Lagi Dengan Kondisi Indonesia.
2. Jika Diinginkan Oleh Semua Kalangan / Pihak.
1. Jika Landasan Ini Sudah Tidak Sesuai Lagi Dengan Kondisi Indonesia.
2. Jika Diinginkan Oleh Semua Kalangan / Pihak.
Tapi Tidak Semudah Itu , Karena Harus Bisa Menjelaskan Dimana Letak Kesalahannya
Sehingga Pembukaan Uud 1945 Perlu Diubah. Selain Itu, Harus Memerlukan Persetujuan Dari Semua
Elemen Rakyat Indonesia. Lalu Mengadakan Sidang Istimewa Terbesar Dalam Sejarah
Ini.
c). MENGAPA UUD 1945
HARUS DIUBAH? JELASKAN!
Jawab :
Alasan
Dilakukannya Amandemen Terhadap Uud 1945: Karena Uud 1945 Merupakan Hukum Dasar
Tertulis Yang Dijadikan Landasan Dalam; Penyelenggaraan Negara Maka Harus
Sesuai Dengan Aspirasi Tuntutan Kehidupan Masyarakat Indonesia. Mengingat
Kehidupan Masyarakat Indonesia Yang Selalu Tumbuh Dan Berkembang Sesuai Dengan
Peradaban Manusia Pada Umumnya Maka Uud 1945 Diamandemen Oleh Mpr. Perubahan
Uud 1945 Memiliki Arti Yang Sangat Penting Dalam Kehidupan Bangsa Indonesia;
Karena Menghilangkan Pandangan Adanya Keyakinan Bahwa Uud 1945 Merupakan Hal
Yang Sacral, Tidak Bisa Diubah, Diganti, Dikaji Mendalam Tentang Kebenaran
Seperti Doktrin Yang Diterapkan Pada Masa Orde Baru; Karena Perubahan Uud 1945
Memberikan Peluang Kepada Bangsa Indonesia Untuk Membangun Dirinya Atau
Melaksanakan Pembangunan Yang Sesuai Dengan Kondisi Dan Aspirasi Masyarakat;
Karena Perubahan Uud 1945 Mendidik Jiwa Demoktrasi Yang Sudah Dipelopori Oleh
Mpr Pada Waktu Mengadakan Perubahan Uud Itu Sendiri, Sehingga Lembaga Negara,
Badan Badan Lainnya Serta Dalam Kehidupan Masyarakat Berkembang Jiwa Demokrasi;
Karena Perubahan Uud 1945 Menghilangkan Kesan Jiwa Uud 1945 Yang Sentralistik
Dan Otoriter Sebab Dengan Adanya Amandemen Uud 1945 Masa Jabatan Presiden
Dibatasi, Kekuasaan Presiden Dibatasi, System Pemerintahan Dsentralisasi Dan
Otonomi; Karena Perubahan Uud 1945 Menghidupkan Perkembangan Politik Kea Rah
Keterbukaan; Karena Perubahan Uud 1945 Mendorong Para Cendekiawan Dan Berbagai
Tokoh Masyarakat Untuk Lebih Proaktif Dan Kreatif Mengkritisi Pemerintah (Demi
Kebaikan) Sehingga Mendorong Kehidupan Bangsa Yang Dinamis (Berkembang) Dalam
Segala Bidang, Baik Politik, Ekonomi, Social Budaya Sehingga Dapat Mewujudkan
Kehidupan Yang Maju Dan Sejahtera Sejajar Dengan Bangsa-Bangsa Lain Yang Telah
Maju.
Adapun Isi Pokok Uud 1945 Hasil Amandemen Meliputi Bentuk Dan Kedaulatan, Mpr Kekuasaan Pemerintahan Negara, Kementerian Negara, Pemerintahan Negara, Dpr, Dprd Pemilu, Hal Keuangan. Badan Pemeriksa Keuangan (Bpk), Kekuasaan Kehakiman, Wilayah Negara, Warga Negara Dan Penduduk, Ham, Agama Pertahanan Dan Keamanan Negara, Pendidikan Dan Kebudayaan, Perekonomian Dan Kesejahteraan Social, Bendera, Bahasa, Lambing Negara, Lagu Kebangsaan, Dan Perubahan Undang-Undang Dasar. Disamping Itu, Dalam Uud 1945 Hasil Amandemen Juga Terdapat Tiga Pasal Aturan Peralihan Dan Dua Pasal Aturan Tambahan. Adapun Tentang Dewan Pertimbangan Agung (Dpa), Dilakukan Penghapusan . Selain Dpa, Bagian Penjelasan Juga Dihapus. Sehingga Uud 1945 Hasil Amandemen Hanya Terdiri Dari Pembukaan Dan Pasal-Pasal (Pasal Ii Aturan Tambahan). Tidak Ada Lagi Bagian Penjelasan.
Adapun Isi Pokok Uud 1945 Hasil Amandemen Meliputi Bentuk Dan Kedaulatan, Mpr Kekuasaan Pemerintahan Negara, Kementerian Negara, Pemerintahan Negara, Dpr, Dprd Pemilu, Hal Keuangan. Badan Pemeriksa Keuangan (Bpk), Kekuasaan Kehakiman, Wilayah Negara, Warga Negara Dan Penduduk, Ham, Agama Pertahanan Dan Keamanan Negara, Pendidikan Dan Kebudayaan, Perekonomian Dan Kesejahteraan Social, Bendera, Bahasa, Lambing Negara, Lagu Kebangsaan, Dan Perubahan Undang-Undang Dasar. Disamping Itu, Dalam Uud 1945 Hasil Amandemen Juga Terdapat Tiga Pasal Aturan Peralihan Dan Dua Pasal Aturan Tambahan. Adapun Tentang Dewan Pertimbangan Agung (Dpa), Dilakukan Penghapusan . Selain Dpa, Bagian Penjelasan Juga Dihapus. Sehingga Uud 1945 Hasil Amandemen Hanya Terdiri Dari Pembukaan Dan Pasal-Pasal (Pasal Ii Aturan Tambahan). Tidak Ada Lagi Bagian Penjelasan.
d). BAGAIMANA CARA PENGUBAHAN UUD 1945 SESUAI PASAL 37
UUD 1945?
Jawab :
Untuk Mengubah Uud 1945 Maka Ada Beberapa Hal Yang Harus Dipenuhi, Yang
Harus Dipenuhi Tersebut Adalah Ketentuan Pasal 37, Yaitu :
Ø Usul Atau Ide Terhadap Amandemen Pasal Pasal Dalam Uud Bisa Diagendakan Di
Dalam Sidang Mpr Bila Diajukan Paling Sedikit Oleh 1/3 Dari Jumlah Anggota
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Ø Semua Usul Amandemen Pasal Uud Haruslah Diajukan Secara Tertulis Dan Juga
Ditunjukan Dengan Jelas Bagian Bagian Mana Yang Hendak Diajukan Dan Diusulkan
Untuk Dirubah Beserta Alasannya.
Ø Untuk Mengubah Pasal Uud, Sidang Di Mpr Paling Minimal Harus Dihadiri Oleh
2/3 Dari Jumlah Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Ø Putusan Untuk Amandemen/Mengubah Pasal Uud Dilakukan Berdasarkan
Persetujuan Sekurang Kurangnya 50% Ditambah 1 Anggota Dpr.
Ø Dan Khusus Mengenai Bentuk Nkri, Tidak Bisa Dilakukan Amandemen Atau
Perubahan.
6). APAKAH
INDONESIA TERMASUK NEGARA HUKUM RECHTSTAAT? JELASKAN DAN BERI CONTOH
BERDASARKAN 4 INDIKATOR NEGARA HUKUM RECHTSTAAT?
Jawab :
TERMASUK :
Pasal 1
Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun
1945 Menyebutkan, Bahwa “Negara Indonesia Negara Hukum”. Negara Hukum Dimaksud
Adalah Negara Yang Menegakan Supermasi Hukum Untuk Menegakan Kebenaran Dan
Keadilan Dan Tidak Ada Kekuasaan Yang Tidak Dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan
Uraian Di Atas Yang Dimaksud Dengan Negara Hukum Ialah Negara Yang Berediri Di
Atas Hukum Yang Menjamin Keadilan Kepada Warga Negaranya. Keadilan Merupakan
Syarat Bagi Terciptanya Kebahagiaan Hidup Untuk Warga Negaranya, Dan Sebagai
Dasar Dari Pada Keadilan Itu Perlu Diajarkan Rasa Susila Kepada Setiap Manusia
Agar Ia Menjadi Warga Negara Yang Baik. Demikian Pula Peraturan Hukum Yang
Sebenarnya Hanya Ada Jika Peraturan Hukum Itu Mencerminkan Keadilan Bagi
Pergaulan Hidup Antar Warga Negaranya.
Prinsip Penting Dalam
Negara Hukum Adalah Perlindungan Yang Sama (Equal Protection) Atau
Persamaan Dalam Hukum (Equality Before The Law). Perbedaan Perlakuan
Hukum Hanya Boleh Jika Ada Alasan Yang Khusus, Misalnya, Anak-Anak Yang Di
Bawah Umur 17 Tahun Mempunyai Hak Yang Berbeda Dengan Anak-Anak Yang Di Atas 17
Tahun. Perbedaan Ini Ada Alasan Yang Rasional. Tetapi Perbedaan Perlakuan Tidak
Dibolehkan Jika Tanpa Alasan Yang Logis, Misalnya Karena Perbedaan Warna
Kulit, Gender Agama Dan Kepercayaan, Sekte Tertentu Dalam Agama, Atau Perbedaan
Status Seperti Antara Tuan Tanah Dan Petani Miskin. Meskipun Demikian,
Perbedaan Perlakuan Tanpa Alasan Yang Logis Seperti Ini Sampai Saat Ini Masih
Banyak Terjadi Di Berbagai Negara, Termasuk Di Negara Yang Hukumnya Sudah Maju
Sekalipun.
Ø . 4 INDIKATOR
NEGARA HUKUM RECHTSTAAT:
A. Adanya Perlindungan Terhadap
Hak-Hak Asasi Manusia (Ham).
B. Adanya Pemisahan Dan Pembagian
Kekuasaan Negara Untuk Menjamin Perlindungan Ham,
C. Pemerintahan Berdasarkan
Peraturan,
D. Adanya Peradilan Administrasi
0 komentar:
Posting Komentar