TUGAS
UJIAN TENGAH
SEMESTER
BAHASA
INDONESIA
DOSEN
PENGAMPU : FITRI JAMILAH, M.HUM

DISUSUN OLEH :
ESAU BAKER
14.B
15111100089
PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA
2016
NAMA : ESAU BAKER
NPM : 15111100089
PRODI :
TEKNIK INFORMATIKA
TEMA : HUKUM
“PENERAPAN HUKUMAN
YANG
TIDAK
SESUAI
DENGAN PORSINYA”
Bicara Tentang Keadilan, Semua Orang
Pasti Sepakat Keadilan Itu Hanya Memihak Kebenaran. Bahkan, Keadilan Dianggap
Sebagai Satu-Satunya Prinsip Hukum Yang Paling Diutamakan Di Antara 2 Prinsip
Hukum Lain Yakni Kemanfaatan Dan Kepastian. Adil Berarti Mendudukkan Sebagai
Mana Mestinya (Sesuai Porsinya) Suatu Perkara. Sikap Adil Memunculkan Hak Dan
Kewajiban Bagi Pihak-Pihak Yang Bersangkutan. Hakim Ibarat ‘Wakil’ Tangan Tuhan
Di Muka Bumi, Dalam Mengadili Suatu Perkara Wajib Mengedepankan Prinsip
Keadilan. Namun Bagaimana Realitas Pengadilan Di Indonesia? Tengoklah Kasus
Remaja Pencuri Sandal Buntut Yang Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara! . AAL Remaja
Berusia 15 Tahun Tak Pernah Menyangka Jika Sepasang Sandal Jepit Butut Warna
Putih Kusam Yang Ditemukannya Di Pinggir Jalan Zebra, Kota Palu, Akan
Menyeretnya Ke Meja Hijau. Jaksa Mendakwa AAL Dengan Pasal 362 KUHP Dengan
Ancaman Hukuman Lima Tahun Penjara.
Ironis Pencuri Sandal Jepit Dihukum Lebih
Berat Dari Koruptor Lalu Bagaimana Dengan Para Koruptor Yang Telah Mencuri Uang
Milyaran Rupiah? Sebut Saja Beberpa Pelaku Korupsi Macam Dengan Terdakwa Budi
Mulya Dalam Kasus Korupsi Pemberian FPJP Bank Century Yang Telah Merugikan
Negara Rp 7 Triliun Dengan Hanya Vonis 10 Tahun, Terdakwa Indar Atmanto Dalam
Kasus Korupsi Penggunaan Jaringan Telekomunikasi Yang Telah Merugikan Negara Rp
1,3 Triliun Dengan Hanya Vonis 8 Tahun, Atau Mantan Presiden PKS Luhfi Hasan
Ishaq Bersama Rekannya Ahmad Fathanah Yang Menerima Suap Rp 1,3 Miliar Dari Direktur
Utama PT Indoguna Utama Dalam Kasus Korupsi Impor Sapi Yang Hanya Dihukum 16 Tahun
Penjara Dan Denda Rp1 Milliar.
Memang Baik Kasus Pencurian Maupun
Korupsi Sama-Sama Mempunyai Kesamaan Yakni Sama-Sama Mengambil Barang Milik
Orang Lain Yang Artinya Kedua Perbuatan Tersebut Adalah “Terlarang”. Namun Adakah
Keduanya Sama Persis? Apakah Sama Hasil Curian Sandal Yang Harganya Tidak Lebih
Dari Rp 50rb Yang Hanya Merugikan Satu Orang Saja Dibandingkan Dengan Hasil
Korupsi Milyaran Rupiah Yang Telah Menyengsarakan Lebih Dari 200 Juta Penduduk
Di Negeri Ini? Marilah Kita Tengok Kembali! Jika Pencuri Sandal Yang Seharga Rp
50rb Dihukum 5 Tahun Penjara, Maka Berapa Lama Seharusnya Mantan Presiden PKS
Luhfi Hasan Ishaq Yang Menerima Suap Rp 1,3 Milyar Dihukum Penjara? Rp 50.000 =
5 Tahun Penjara, Berarti Rp 10.000 = 1 Tahun Penjara. Rp 1.300.000.000 =
130.000*Rp 10.000, Itu Artinya Hukuman Penjara LHI Seharusnya “130.000 Tahun
Penjara”, Wow Lama Banget Tuh. Hal Ini Belum Termasuk Implikasi Sosial Hasil
Dari Perbuatan Korupsi Tersebut. Dan Cobalah Hitung, Berapa Banyak Rakyat Indonesia
Yang Disengsarakan Karena Ulah LHI? Seribu Rakyat, Sejuta Rakyat, 250 Juta
Rakyat? Siapa Yang Tahu Berapa Pastinya? Jika Unsur Implikasi Sosial Tersebut
Dimasukkan Berapa Lama LHI Harus Dipenjara? Mungkin Benar Apa Yang Dikatakan
Oleh Beberapa Ahli Hukum “Idealis” Yang Menyatakan Bahwa Dosa Hasil Tindak
Pidana Korupsi Itu Sampai 7 Keturunan Pun Niscaya Tidak Akan Habis Mengingat
Korupsi Adalah Tindakan Kejahatan “LUAR BIASA” Destruktif. Lalu Berapa Lama
Penjara Yang Seharusnya Budi Mulya Dan Indar Atmanto Dihukum Penjara? Dan Faktanya,
ICW Mencatat Bahwa Mayoritas Koruptor Dihukum Ringan Hanya 1-2 Tahun Penjara.
Mayoritas Koruptor Divonis Ringan
Hanya 1-2 Tahun Penjara Seandainya Hukum Di Indonesia Menerapkan Asas Hukum
Keadilan Ini Dengan Sebenar-Benarnya, Maka Tanpa Menerapkan Hukuman Mati Pada
Pelaku Tindak Pidana Korupsi Sekalipun Niscaya Para Calon-Calon Koruptor Itu
Akan Ketakutan Dibuat Oleh Hukum Yang Demikian. Andai Hal Itu Nyata Bukan
Sekedar Mimpi Belaka.
0 komentar:
Posting Komentar