Minggu, 27 November 2016

Esai HUKUM


TUGAS
UJIAN TENGAH SEMESTER
BAHASA INDONESIA
DOSEN PENGAMPU : FITRI JAMILAH, M.HUM



Description: upy-color.jpg



DISUSUN OLEH :
                                             ESAU BAKER
14.B
                                             15111100089



PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA
2016



                                                        NAMA    : ESAU BAKER
                                                      NPM       : 15111100089
                                                                       PRODI    : TEKNIK INFORMATIKA
                                              TEMA     : HUKUM

“PENERAPAN HUKUMAN YANG
TIDAK
SESUAI DENGAN PORSINYA”


Bicara Tentang Keadilan, Semua Orang Pasti Sepakat Keadilan Itu Hanya Memihak Kebenaran. Bahkan, Keadilan Dianggap Sebagai Satu-Satunya Prinsip Hukum Yang Paling Diutamakan Di Antara 2 Prinsip Hukum Lain Yakni Kemanfaatan Dan Kepastian. Adil Berarti Mendudukkan Sebagai Mana Mestinya (Sesuai Porsinya) Suatu Perkara. Sikap Adil Memunculkan Hak Dan Kewajiban Bagi Pihak-Pihak Yang Bersangkutan. Hakim Ibarat ‘Wakil’ Tangan Tuhan Di Muka Bumi, Dalam Mengadili Suatu Perkara Wajib Mengedepankan Prinsip Keadilan. Namun Bagaimana Realitas Pengadilan Di Indonesia? Tengoklah Kasus Remaja Pencuri Sandal Buntut Yang Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara! . AAL Remaja Berusia 15 Tahun Tak Pernah Menyangka Jika Sepasang Sandal Jepit Butut Warna Putih Kusam Yang Ditemukannya Di Pinggir Jalan Zebra, Kota Palu, Akan Menyeretnya Ke Meja Hijau. Jaksa Mendakwa AAL Dengan Pasal 362 KUHP Dengan Ancaman Hukuman Lima Tahun Penjara.
Ironis Pencuri Sandal Jepit Dihukum Lebih Berat Dari Koruptor Lalu Bagaimana Dengan Para Koruptor Yang Telah Mencuri Uang Milyaran Rupiah? Sebut Saja Beberpa Pelaku Korupsi Macam Dengan Terdakwa Budi Mulya Dalam Kasus Korupsi Pemberian FPJP Bank Century Yang Telah Merugikan Negara Rp 7 Triliun Dengan Hanya Vonis 10 Tahun, Terdakwa Indar Atmanto Dalam Kasus Korupsi Penggunaan Jaringan Telekomunikasi Yang Telah Merugikan Negara Rp 1,3 Triliun Dengan Hanya Vonis 8 Tahun, Atau Mantan Presiden PKS Luhfi Hasan Ishaq Bersama Rekannya Ahmad Fathanah Yang Menerima Suap Rp 1,3 Miliar Dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Dalam Kasus Korupsi Impor Sapi Yang Hanya Dihukum 16 Tahun Penjara Dan Denda Rp1 Milliar.


Memang Baik Kasus Pencurian Maupun Korupsi Sama-Sama Mempunyai Kesamaan Yakni Sama-Sama Mengambil Barang Milik Orang Lain Yang Artinya Kedua Perbuatan Tersebut Adalah “Terlarang”. Namun Adakah Keduanya Sama Persis? Apakah Sama Hasil Curian Sandal Yang Harganya Tidak Lebih Dari Rp 50rb Yang Hanya Merugikan Satu Orang Saja Dibandingkan Dengan Hasil Korupsi Milyaran Rupiah Yang Telah Menyengsarakan Lebih Dari 200 Juta Penduduk Di Negeri Ini? Marilah Kita Tengok Kembali! Jika Pencuri Sandal Yang Seharga Rp 50rb Dihukum 5 Tahun Penjara, Maka Berapa Lama Seharusnya Mantan Presiden PKS Luhfi Hasan Ishaq Yang Menerima Suap Rp 1,3 Milyar Dihukum Penjara? Rp 50.000 = 5 Tahun Penjara, Berarti Rp 10.000 = 1 Tahun Penjara. Rp 1.300.000.000 = 130.000*Rp 10.000, Itu Artinya Hukuman Penjara LHI Seharusnya “130.000 Tahun Penjara”, Wow Lama Banget Tuh. Hal Ini Belum Termasuk Implikasi Sosial Hasil Dari Perbuatan Korupsi Tersebut. Dan Cobalah Hitung, Berapa Banyak Rakyat Indonesia Yang Disengsarakan Karena Ulah LHI? Seribu Rakyat, Sejuta Rakyat, 250 Juta Rakyat? Siapa Yang Tahu Berapa Pastinya? Jika Unsur Implikasi Sosial Tersebut Dimasukkan Berapa Lama LHI Harus Dipenjara? Mungkin Benar Apa Yang Dikatakan Oleh Beberapa Ahli Hukum “Idealis” Yang Menyatakan Bahwa Dosa Hasil Tindak Pidana Korupsi Itu Sampai 7 Keturunan Pun Niscaya Tidak Akan Habis Mengingat Korupsi Adalah Tindakan Kejahatan “LUAR BIASA” Destruktif. Lalu Berapa Lama Penjara Yang Seharusnya Budi Mulya Dan Indar Atmanto Dihukum Penjara? Dan Faktanya, ICW Mencatat Bahwa Mayoritas Koruptor Dihukum Ringan Hanya 1-2 Tahun Penjara.
Mayoritas Koruptor Divonis Ringan Hanya 1-2 Tahun Penjara Seandainya Hukum Di Indonesia Menerapkan Asas Hukum Keadilan Ini Dengan Sebenar-Benarnya, Maka Tanpa Menerapkan Hukuman Mati Pada Pelaku Tindak Pidana Korupsi Sekalipun Niscaya Para Calon-Calon Koruptor Itu Akan Ketakutan Dibuat Oleh Hukum Yang Demikian. Andai Hal Itu Nyata Bukan Sekedar Mimpi Belaka. 

0 komentar:

Posting Komentar